JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan memastikan target Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan diselesaikan pada 2026.
Penegasan ini disampaikan Bob usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan sejumlah unsur masyarakat di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Dalam rapat tersebut, seluruh unsur mendesak agar DPR segera mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang. RUU PPRT diketahui telah menunggu selama 22 tahun untuk dirampungkan.
"Kalau tahun ini sudah dipastikan tahun ini, ya (RUU PPRT disahkan). Tetapi kalau untuk bulannya, saya tidak bisa berestimasi seperti itu," kata Bob.