JAKARTA – Ketua Umum Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI), STJ Budi Santoso, mengatakan, penerapan kaidah pertambangan yang baik atau Good Mining Practice menjadi faktor penting dalam menelaah polemik dampak operasi PT Agincourt Resources (PT AR) di daerah aliran sungai (DAS) Garoga, Batang Toru, Sumatera Utara (Sumut). Ia menekankan pentingnya penilaian berbasis aspek teknis dan lingkungan dalam melihat persoalan tersebut secara objektif.
Menurut Budi, setelah para ahli melakukan kajian dan menilai berbagai aspek terkait kegiatan pertambangan, pemerintah diharapkan dapat segera memberikan kepastian mengenai keberlanjutan operasional perusahaan. Kepastian tersebut dinilai penting agar polemik yang berkembang dapat segera mendapatkan kejelasan.
“Untuk kasus di wilayah Agincourt atau secara umum di DAS Garoga, saya pikir materi tersebut sudah lebih dari cukup untuk menjelaskan apa yang terjadi dan faktor-faktor yang memengaruhinya. Yang saya harapkan dari para narasumber selanjutnya adalah menunjukkan bahwa kegiatan pertambangan di DAS Garoga sudah memenuhi semua prinsip yang disampaikan sebelumnya,” kata Budi, dikutip Kamis (5/3/2026).
Menurut kajian forensik CENAGO yang menggunakan data geoscience, memang ditemukan adanya alih fungsi lahan di kawasan tersebut. Namun, persentase perubahan lahan terhadap luas DAS dinilai relatif kecil sehingga tidak memberikan pengaruh signifikan terhadap terjadinya banjir.
Dalam kajian tersebut tercatat bahwa alih fungsi lahan oleh PT AGR mencapai 1,6 persen dari total DAS, PT TBS sebesar 0,4 persen, dan PT NSHE sebesar 0,02 persen. Secara teori, kontribusi terhadap potensi banjir sangat dipengaruhi oleh perbandingan luas area kegiatan dengan keseluruhan wilayah DAS.
Sementara Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) juga mendorong pemerintah agar segera mengambil keputusan yang objektif terkait status operasional PT AR. Ketua Umum PERHAPI, Sudirman Widhy Hartono, menilai evaluasi menyeluruh perlu segera diselesaikan agar ada kepastian bagi semua pihak.
"Sudah ada beberapa orang yang dihentikan, terutama dari pihak kontraktor, dan banyak di antara mereka itu sebetulnya anggota-anggota PERHAPI juga. Jadi PERHAPI di sini memiliki concern agar segera ada keputusan dari pemerintah terhadap kelangsungan operasional ini," ujar Sudirman.
Ia menambahkan, PT AR yang beroperasi di Tapanuli Selatan, Sumut, mempekerjakan sekitar 3.000 orang, yang mayoritas merupakan tenaga kerja lokal. Namun, per Desember 2025, operasionalnya dihentikan sementara oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
(Arief Setyadi )