Dalam perkara ini, jaksa menilai Nadiem Anwar Makarim diduga memperkaya diri sendiri maupun pihak lain dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 5 Januari 2026, nilai dugaan keuntungan yang diterima mencapai sekitar Rp809,6 miliar.
Jaksa juga menyebut kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp2,1 triliun. Angka tersebut berasal dari dugaan kemahalan harga pengadaan Chromebook serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama sejumlah pihak lain, termasuk mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief, mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, serta Mulyatsyah.
Para terdakwa didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur penyalahgunaan kewenangan atau tindakan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
(Awaludin)