Sebelumnya, selebgram Nurul Azizah Rosiade atau Azizah Salsha melaporkan dua akun media sosial, yakni @niceguymo dan @ibaratbradprittt, ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut dilayangkan karena keduanya diduga menyebarkan isu mengenai dugaan perselingkuhan yang menyeret nama Azizah. Isu itu pun memicu reaksi keras hingga akhirnya berujung laporan ke polisi.
Laporan terhadap dua akun tersebut diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 12 Agustus 2025.
Dalam laporannya, Azizah menjerat keduanya dengan Pasal 45 ayat (4) dan ayat (6) juncto Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
(Awaludin)