"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Delpedro Marhaen, Terdakwa II Muzaffar Salim, Terdakwa III Syahdan Husein, dan Terdakwa IV Khariq Anhar dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa tahanan," ujar JPU, Jumat (27/2/2026).
Adapun perbuatan yang dinilai jaksa sebagai penghasutan ialah mengunggah 19 konten di media sosial melalui akun Blok Politik Pelajar, Lokataru Foundation, Gejayan Memanggil, dan Aliansi Mahasiswa Menggugat. Konten tersebut diunggah berdasarkan persetujuan para terdakwa.
Jaksa menilai unggahan itu berisi penghasutan yang memantik masyarakat, termasuk anak-anak, untuk melakukan perbuatan melawan hukum.
"Penghasutan ini mengeskalasi kerusuhan sehingga menyebabkan rusaknya fasilitas umum, terdapat aparat pengamanan yang terluka, dan menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat," tambah Jaksa.
(Rahman Asmardika)