Breaking News! Delpedro Cs Divonis Bebas, Hakim Nyatakan Konten Tak Terbukti Lakukan Penghasutan

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Jum'at 06 Maret 2026 17:10 WIB
Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar dinyatakan tidak bersalah.
Share :

Majelis hakim juga menilai konten yang diunggah para terdakwa tidak mengandung ajakan atau seruan langsung melakukan tindak pidana tertentu, serta tidak ada saksi maupun anak yang terhasut akibat unggahan tersebut.

Dengan demikian, hakim membebaskan Delpedro dan tiga aktivis lainnya dari seluruh dakwaan. Hakim juga memerintahkan agar JPU membebaskan serta memulihkan nama baik dan hak para terdakwa.

"Membebaskan para terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini dibacakan," ungkap Hakim.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut empat terdakwa dihukum satu tahun penjara terkait kasus penghasutan yang berujung kericuhan demo Agustus 2025. Agenda pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (27/2).

Keempat terdakwa di antaranya ialah Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar. Jaksa menilai mereka terbukti melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 246 ayat 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya