206 Lapangan Padel di Jakarta Kena Sanksi, dari Peringatan Tertulis hingga Disegel

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Jum'at 06 Maret 2026 23:38 WIB
206 Lapangan Padel di Jakarta Kena Sanksi, dari Peringatan Tertulis hingga Disegel (Ist)
Share :

- Bangunan/lapangan padel yang sudah terbangun dan/atau beroperasi namun tidak sesuai dengan Sub-Zona dalam RDTR. Jenis penindakan: Dikenakan sanksi administratif dan diusulkan untuk tidak diterbitkan atau dilakukan pencabutan izin usaha melalui Dinas PMPTSP DKI Jakarta kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal.

- Bangunan/lapangan padel yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tetapi telah dibangun dan/atau beroperasi. Jenis penindakan: Dikenakan sanksi administratif.

- Bangunan/lapangan padel yang memiliki PBG dan telah beroperasi, tetapi belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Jenis penindakan: Wajib mengajukan permohonan SLF dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak keputusan ini mulai berlaku atau dikenakan sanksi administratif.
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya