Kemenag Terbitkan Panduan Takbiran jika Bareng Nyepi, Begini Isinya

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Senin 09 Maret 2026 09:34 WIB
Malam takbiran (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan panduan pelaksanaan takbiran Idul Fitri 1447 H jika berbarengan dengan pelaksanaan Hari Raya Nyepi. Umat Muslim tetap diperbolehkan untuk melaksanakan takbiran dengan beberapa ketentuan.

Panduan ini tertuang dalam Seruan Bersama yang ditandatangani Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

"Sejak awal kami telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta para tokoh agama di Bali. Prinsipnya, jika memang waktunya bersamaan, kedua perayaan ini tetap dapat dijalankan dengan saling menghormati dan penuh pengertian," kata Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, Senin (9/3/2026).

1.    Umat Islam diperkenankan melaksanakan takbiran di masjid atau mushola terdekat dengan berjalan kaki, tanpa penggunaan pengeras suara, tanpa menyalakan petasan/mercon atau bunyi-bunyian lainnya, serta menggunakan penerangan secukupnya, mulai pukul 18.00 WITA sampai dengan pukul 21.00 WITA.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya