JAKARTA - Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan sebagian gugatan perkara 055/X/KIP-PSI/2025 yang diajukan Leony Lidya, Lukas Luwarso, dan Herman yang tergabung dalam Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bon Jowi). Dalam perkara ini, Universitas Gadjah Mada (UGM) terseret sebagai termohon.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap Ketua Majelis komisioner KIP, Rospita Vici Paulyn ketika membaca amar putusan, Selasa (10/2/2026).
Dari delapan informasi yang dimohonkan pemohon terkait dokumen studi Jokowi, majelis hanya mengabulkan tujuh poin yang dinyatakan sebagai informasi terbuka. Poin yang tidak dikabulkan sebagai informasi terbuka yaitu ijazah asli Jokowi.
Ttujuh dokumen yang dinyatakan informasi terbuka, yaitu salinan ijazah asli; transkip nilai; KRS dan KHS; Laporan KKN, skripsi/laporan tugas akhir; Surat tugas pembimbing dan berita acara sidang dan SK yudisium; bukti pendaftaran yudisium dan buku wisuda.
"Menyatakan informasi yang dimohon oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam paragraf 4.36 Romawi I nomor 2 sampai dengan nomor 8 merupakan informasi yang terbuka sebagian sepanjang tidak mengandung unsur nilai dan informasi pribadi pihak lain," ujarnya.
Majelis komisioner juga menyatakan informasi yang dimohonkan oleh pemohon terkait prosedur dan kebijakan resmi termohon dalam kurikulum yang berlaku saat Joko Widodo studi adalah informasi terbuka.