"Menyatakan informasi yang dimohon oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam paragraf 4.36 Romawi III terkait prosedur dan kebijakan resmi termohon nomor 7 sampai 10 merupakan informasi terbuka," sambungnya.
Setelah adanya putusan ini, majelis komisioner memerintahkan UGM untuk memberikan informasi yang dimohon oleh pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
(Erha Aprili Ramadhoni)