Lebih lanjut, Budi menegaskan penyidik tidak menutup kemungkinan memanggil siapa pun yang dinilai memiliki informasi penting, termasuk keluarga mantan pejabat negara.
“Tentunya setiap pihak yang diduga mengetahui dan dapat memberikan keterangan kepada penyidik agar perkara ini menjadi terang, terbuka kemungkinan untuk dilakukan pemanggilan dan penjadwalan pemeriksaan,” katanya.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Budi Karya Sumadi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan DJKA. Namun, pemeriksaan terhadapnya dilakukan di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Semarang, bukan di Gedung Merah Putih KPK.
Menurut Budi Prasetyo, lokasi tersebut dipilih karena pada waktu yang sama penyidik juga memeriksa saksi lain, yakni Any Sisworatri, karyawan dari PT Istana Putra Agung (IPA). Perusahaan tersebut merupakan tersangka korporasi dalam perkara ini.
“Artinya penyidik bisa lebih efektif karena dalam satu waktu dapat melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi,” kata Budi kepada wartawan, Senin (9/3/2026).
“Esensinya adalah keterangan dari para saksi tersebut dapat membantu proses penyidikan perkara ini,” ujarnya.
(Awaludin)