"Termohon justru langsung menggunakan KMA 130 Tahun 2024 sebagai alat bukti untuk menentukan Pemohon sebagai tersangka, sebagaimana keterangan kepada pers yang disampaikan Termohon di berbagai media elektronik. Padahal, tindakan tersebut jelas tidak dapat dibenarkan menurut hukum," pungkasnya.
(Rahman Asmardika)