Sidang Putusan Praperadilan Gus Yaqut Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Rabu 11 Maret 2026 07:22 WIB
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Share :

"Termohon justru langsung menggunakan KMA 130 Tahun 2024 sebagai alat bukti untuk menentukan Pemohon sebagai tersangka, sebagaimana keterangan kepada pers yang disampaikan Termohon di berbagai media elektronik. Padahal, tindakan tersebut jelas tidak dapat dibenarkan menurut hukum," pungkasnya.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya