Bupati Rejang Lebong Diduga Terima Suap Rp980 Juta

Nur Khabibi, Jurnalis
Kamis 12 Maret 2026 00:09 WIB
Bupati Rejang Lebong Cs ditangkap KPK (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
Share :

Dari hal itu kemudian terjadi kesepakatan antara Fikri dan Hary selaku penyelenggara negara dengan tiga rekanan untuk mengerjakan proyek yang dimaksud.
Tiga rekanan tersebut ialah Irsyad Satria Budiman (IRS) selaku pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana (SMS), Edi Manggala (EDM) selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama (MU), dan Youki Yusdiantoro (YK) selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi (AA). 

Setelah penunjukan langsung tersebut, lanjut Asep, diduga terjadi penyerahan awal atas fee (ijon).

"Berupa uang dari ketiga rekanan kepada MFT melalui para perantara dengan total mencapai Rp980 juta," ujarnya.

Berikut rincian penerimaannya:
1.    Pada 26 Februari 2026, EDM dari CV MU menyerahkan Rp330 juta (3,4% dari nilai proyek berupa pembangunan pedestrian dan drainase serta sports center senilai total Rp9,8 miliar) melalui HEP.
2.    Pada 6 Maret 2026, IRS dari PT SMS menyerahkan Rp400 juta (13,3% dari nilai proyek berupa pekerjaan jalan senilai Rp3 miliar) melalui Santri Ghozali selaku ASN di Dinas PUPRPKP.
3.    Pada 6 Maret 2026, YK dari CV AA menyerahkan Rp250 juta (2,3% dari nilai proyek berupa penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepak bola senilai Rp11 miliar) melalui Rendy Novian selaku ASN di Dinas PUPRPKP.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya