Di tempat yang sama, Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi menjelaskan, mengenai Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pelaksanaan angkutan Lebaran. Salah satu kebijakan yang diatur adalah pembatasan kendaraan sumbu tiga ke atas atau truk selama masa mudik Lebaran 2026.
“Kemudian kami dari Kementerian Perhubungan, berkaitan dengan pelaksanaan angkutan Lebaran ini, menyiapkan beberapa kebijakan. Di antaranya, sebagaimana yang disampaikan Pak Kapolri, pembatasan kendaraan berat dengan mengeluarkan Surat Keputusan Bersama,” ujarnya.
“Dengan harapan, melalui pembatasan ini dan tidak beroperasinya kendaraan sumbu tiga ke atas, maka dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pemudik yang akan melakukan perjalanan,” pungkasnya.
(Awaludin)