Yaqut Ditahan, KPK Sita Aset Senilai Rp100 Miliar Lebih Terkait Korupsi Kuota Haji

Nur Khabibi, Jurnalis
Jum'at 13 Maret 2026 03:18 WIB
Yaqut Cholil Qoumas/Okezone
Share :

Hasilnya, kata dia, Hakim PN Jaksel memutuskan menolak seluruhnya permohonan yang diajukan Gus Yaqut.

"Sehingga dengan demikian, secara hukum proses penyidikan yang dilakukan KPK telah dinyatakan sah dan memenuhi ketentuan formil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya