Hasilnya, kata dia, Hakim PN Jaksel memutuskan menolak seluruhnya permohonan yang diajukan Gus Yaqut.
"Sehingga dengan demikian, secara hukum proses penyidikan yang dilakukan KPK telah dinyatakan sah dan memenuhi ketentuan formil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )