Budi menambahkan, efektivitas surat edaran tersebut juga bergantung pada dukungan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, serta lembaga negara lainnya untuk mengambil langkah proaktif dalam pengendalian internal.
Langkah tersebut antara lain dengan meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan fasilitas dinas selama periode libur Hari Raya.
“KPK juga mengingatkan bahwa penguatan pengawasan internal dan kepatuhan terhadap aturan penggunaan fasilitas negara merupakan bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan publik serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” pungkasnya.
(Awaludin)