Respons Menko Yusril soal Aktivis KontraS Disiram Air Keras

Binti Mufarida, Jurnalis
Jum'at 13 Maret 2026 18:30 WIB
Menko Yusril Ihza Mahendra (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra merespons insiden penyiraman air keras terhadap aktivis sekaligus Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, oleh orang tak dikenal (OTK).

Saat dimintai tanggapan, Yusril mengaku belum menerima informasi mengenai kejadian tersebut.

“Saya belum tahu, saya belum dapat kabar tentang hal itu,” kata Yusril kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Ketika ditanya mengenai tanggapannya terhadap peristiwa penyiraman air keras tersebut, Yusril kembali menyatakan belum mengetahui detail kejadian.

“Ya nanti saya koordinasikan. Saya belum tahu, nanti saya koordinasi dulu ya,” ujarnya.

Diketahui, Andrie Yunus mengalami serangan penyiraman air keras yang mengakibatkan luka serius di sejumlah bagian tubuh, terutama pada tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta area mata.

Peristiwa tersebut terjadi sesaat setelah Andrie Yunus selesai melakukan perekaman siniar (podcast) di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” yang rampung sekitar pukul 23.00 WIB.

 

Pasca kejadian tersebut, Andrie Yunus segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Andrie mengalami luka bakar sekitar 24 persen.

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, mengatakan tindakan penyiraman air keras ini diduga sebagai upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat, khususnya para pembela HAM.

Ia menilai, jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM, negara memiliki kewajiban melindungi para pembela HAM.

“Peristiwa ini harus segera mendapat perhatian luas dari berbagai pihak, termasuk lembaga penegak hukum dan masyarakat sipil. Aparat kepolisian harus segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku serta motif di balik serangan tersebut. Mengingat, penyiraman air keras dapat mengakibatkan luka fatal hingga berujung pada kematian,” pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya