KY Periksa Etik Dua Hakim PN Depok yang Terjaring OTT KPK

Nur Khabibi, Jurnalis
Jum'at 13 Maret 2026 17:54 WIB
Komisi Yudisial (foto: Okezone)
Share :

Asep juga mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan lanjutan, tim KPK memperoleh data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menunjukkan Bambang Setyawan diduga menerima gratifikasi dari setoran penukaran valuta asing senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025–2026.

Setelah diumumkan sebagai tersangka, kelimanya langsung ditahan selama 20 hari pertama, yakni pada 6–25 Februari 2026, di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK.

“Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 101 KUHAP 2026, KPK juga telah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait penahanan yang dilakukan terhadap seorang hakim,” ujar Asep.

Atas perbuatannya, EKA dan BBG bersama YOH, serta TRI bersama BER disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, terkait dugaan penerimaan gratifikasi lainnya oleh Bambang Setyawan, yang bersangkutan juga disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya