JAKARTA – Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, menilai penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, merupakan teror terhadap kebebasan sipil dan demokrasi. Ia menganggap tindakan itu sebagai pelanggaran serius terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).
“Serangan berupa penyiraman air keras terhadap seorang aktivis bukan sekadar tindak kriminal biasa. Ini adalah bentuk teror yang secara langsung menyerang kebebasan sipil dan demokrasi,” ujar Mafirion dalam keterangannya, Senin (16/3/2026).
Ia menegaskan, aktivis adalah bagian dari warga negara yang menjalankan fungsi kontrol sosial, mengawasi kekuasaan, dan memperjuangkan kepentingan publik. Karena itu, penyerangan terhadap aktivis merupakan bentuk pembungkaman suara kritis publik.
“Saya memandang bahwa tindakan penyiraman air keras terhadap aktivis merupakan pelanggaran serius terhadap HAM, karena menyerang hak atas rasa aman, integritas tubuh, dan kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi serta berbagai instrumen hukum nasional dan internasional,” tegas Mafirion.
Jika serangan semacam ini dibiarkan, ia menilai negara sedang memberi pesan berbahaya: siapa pun yang bersuara kritis dapat dibungkam dengan kekerasan. Untuk itu, Mafirion mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual di balik serangan tersebut.
Selain itu, legislator dari Fraksi PKB ini juga meminta negara memberikan perlindungan maksimal kepada para aktivis dan pembela HAM. Menurutnya, penyidikan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel agar keadilan ditegakkan.
“Demokrasi tidak boleh tunduk pada teror. Negara tidak boleh kalah oleh kekerasan. Dan masyarakat tidak boleh dipaksa diam karena rasa takut. Sebagai bagian dari masyarakat, saya berdiri bersama para aktivis dan seluruh warga negara yang memperjuangkan kebenaran. Ingat, kekerasan tidak boleh menjadi alat untuk membungkam suara rakyat,” pungkasnya.
(Rahman Asmardika)