"Petugas senantiasa mengarahkan kendaraan untuk parkir di IRTI Monas atau lokasi lain yang ada ruang parkir seperti Gambir atau Lapangan Banteng. Namun, warga tetap parkir di badan jalan," ujar Syafrin.
"Untuk itu, kami melakukan penindakan dengan melakukan penderekan dan pencabutan pentil untuk memberikan efek jera," imbuhnya.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Agung Hehakaya, menjelaskan penindakan dilakukan pada Minggu 22 Maret, satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Total sebanyak 20 mobil yang parkir liar ditindak dalam operasi tersebut.
"Kurang lebih 20 mobil yang dikempiskan," tambah Agung.
(Arief Setyadi )