JAKARTA - Aksi parkir liar di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, berujung penindakan. Puluhan mobil yang kedapatan parkir di badan jalan Medan Merdeka Selatan dikempesi bannya oleh petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Minggu 22 Maret 2026.
Video penindakan petugas ini viral setelah seorang pengguna mobil mengeluhkan penindakan tersebut. Dalam video yang beredar, tampak pengguna mobil memperlihatkan mobil-mobil yang terparkir di ruas jalan itu sudah ditindak petugas.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, tak menampik penindakan yang dilakukan petugas. Menurutnya, hal itu dilakukan lantaran petugas sudah melakukan sosialisasi untuk tidak parkir di badan jalan.
"Terkait penindakan parkir liar di kawasan Monas, dilakukan agar warga tidak parkir sembarangan, kami sudah melakukan sosialisasi dan mengimbau warga untuk tidak parkir di badan jalan," ucap Syafrin, Senin (23/3/2026).
"Petugas senantiasa mengarahkan kendaraan untuk parkir di IRTI Monas atau lokasi lain yang ada ruang parkir seperti Gambir atau Lapangan Banteng. Namun, warga tetap parkir di badan jalan," ujar Syafrin.
"Untuk itu, kami melakukan penindakan dengan melakukan penderekan dan pencabutan pentil untuk memberikan efek jera," imbuhnya.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Agung Hehakaya, menjelaskan penindakan dilakukan pada Minggu 22 Maret, satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Total sebanyak 20 mobil yang parkir liar ditindak dalam operasi tersebut.
"Kurang lebih 20 mobil yang dikempiskan," tambah Agung.
(Arief Setyadi )