JAKARTA – Status eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, yang sempat berubah menjadi tahanan rumah, telah memicu kegaduhan. Kini, setelah Gus Yaqut kembali ditahan di rutan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera merampungkan penyidikan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.
Eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mendesak KPK segera membawa kasus dugaan korupsi kuota haji ini ke pengadilan setelah merampungkan penyidikan terhadap Gus Yaqut.
“KPK yang sudah menyadari kesalahannya haruslah mempercepat kasus kuota haji agar segera dibawa ke pengadilan, sehingga publik secara transparan bisa melihat hasil kerja KPK dalam kasus itu,” kata Yudi dalam keterangan tertulis yang dikutip Rabu (25/3/2026).
Menurut Yudi, permohonan tahanan rumah yang dikabulkan terhadap Gus Yaqut akan memantik tahanan lain mengajukan hal serupa. Ia menilai, KPK tidak perlu lagi mengabulkan permohonan tersebut.
“KPK harus melakukan moratorium bahwa peralihan jenis tahanan ini tidak akan dilakukan oleh KPK ke depannya, dan akan kembali menolak semua permohonan tersangka yang ditahan,” ujarnya.
Diketahui, Gus Yaqut sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk kembali menjadi tahanan rutan setelah menjalani cek kesehatan di RS Polri Kramat Jati.
Awalnya, KPK menahan Gus Yaqut pada 12 Maret 2025. Lima hari berselang, keluarga Gus Yaqut mengajukan permohonan tahanan rumah.
(Rahman Asmardika)