WN Irak Pembunuh Cucu Mpok Nori Terancam Penjara Seumur Hidup

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Kamis 26 Maret 2026 07:57 WIB
Ilustrasi pembunuh cucu Mpok Nori (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Polisi menetapkan WN Irak berinisial F sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap cucu seniman Mpok Nori, berinisial DA (37) di Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur. Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup.

“Pasal 458 Ayat (3) Pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului oleh suatu tindak pidana yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri atau peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, atau untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Kamis (26/3/2026).

Budi menerangkan, pelaku F turut dijerat dengan subsider Pasal 468 Ayat (2). Ia pun terancam hukuman penjara seumur hidup.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” ujar dia.

"Iya, berdasarkan pemeriksaan yang kami lakukan kepada pelaku, diduga karena rasa cemburu. Ini berdasarkan pemeriksaan pelaku ya, kalau dari pihak saksi-saksi keluarga korban belum," kata Panit 2 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, AKP Fechy J Atupah, Senin 23 Maret 2026.

Fechy mengatakan korban dan pelaku menikah secara siri. Keduanya belakangan sering terlibat cekcok karena korban diduga memiliki hubungan dengan pria lain.

"Jadi terkait kronologi kejadian pembunuhan, antara pelaku dengan korban adalah suami istri, mereka nikah siri. Beberapa hari belakangan terjadi cekcok, sering ribut karena pelaku cemburu dengan korban yang diduga memiliki hubungan dengan laki-laki lain," ujarnya.

Dia menerangkan pelaku dan korban sudah tidak tinggal dalam satu rumah. Pelaku sempat melihat korban bersama pria lain pada Jumat 20 Maret di acara Bazar Ramadhan.

"Kemudian, pada tanggal 20 Maret 2026, korban dengan pelaku sudah tidak tinggal bersama. Pelaku tinggal di kosnya sendiri, korban di kosnya sendiri. Pada tanggal 20 Maret, pelaku melihat korban sedang berjalan bersama pria lain di acara Bazar Ramadhan," imbuhnya.

"Sempat didatangi, ditanya, tetapi pria tersebut pergi. Kemudian mereka ribut dengan korban. Setelah itu, mereka berpisah di Bazar," sambung dia.

Dia berkata pelaku kemudian mendatangi korban pukul 22.00 WIB pada hari yang sama usai pertemuan di Bazar Ramadhan tersebut. Pelaku mendapati korban sedang berada dengan pria tersebut dan terjadilah cekcok.

"Sekitar pukul 22.00 WIB malam, pelaku datang lagi ke kos korban, dan didapati bahwa di dalam kos, korban sedang berduaan dengan pria yang tadi ditemui di Bazar. Iya, sempat juga ada cekcok dan keributan di situ," ujarnya.

Dia mengatakan pelaku sempat pulang ke kosnya setelah diusir oleh korban. Setelah itu, pelaku kembali mendatangi korban dalam kondisi emosi dan melakukan penyerangan.

"Kemudian pelaku diusir, disuruh pulang oleh korban. Pelaku pun pulang ke kosnya. Di kosnya dia merenung, emosinya sudah tidak tertahan, dia kembali lagi ke kos korban. Di sana dia masuk, terjadi pertengkaran. Pelaku sempat mencekik korban. Kemudian, karena korban berusaha memberontak, pelaku akhirnya mengambil pisau dan menyayat leher korban," ujarnya.

Fechy mengatakan, korban melawan saat dicekik. Pelaku pun panik dan akhirnya menyayat leher korban menggunakan pisau.

"Korban membuka pintu saat diketuk, lalu pelaku masuk dan mereka cekcok. Saat cekcok, korban dicekik atau dipiting. Karena korban melawan, pelaku panik dan takut, lalu mengambil pisau dan menyayat leher korban," ujarnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya