JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menentukan jadwal sidang putusan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sidang putusan itu akan digelar pada Rabu 1 April 2026.
"Untuk putusan insya Allah akan kita buka persidangan pada hari Rabu tanggal 1 April 2026 dengan acara putusan," kata ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/3/2026).
Hakim meminta jaksa dan pengacara Nurhadi hadir lebih pagi sekitar pukul 09.00 WIB atau 10.00 WIB untuk sidang tersebut.
Sebelumnya, Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dituntut 7 tahun penjara terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal itu sebagaimana disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/3/2026).
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata JPU membacakan amar tuntutan.
Dia juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 140 hari kurungan badan. Selain itu, Nurhadi dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp137,1 miliar subsider tiga tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya mendakwa mantan Sekretaris MA Nurhadi menerima gratifikasi hingga melakukan pencucian uang. Dakwaan itu dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).
Jaksa menduga terdakwa Nurhadi menerima gratifikasi berupa menerima uang hingga Rp137 miliar dalam jabatannya sebagai Sekretaris MA. Uang itu diterima dari para pihak perkara di lingkungan pengadilan pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
"Perbuatan terdakwa menerima uang seluruhnya sebesar Rp137.159.183.940,00 haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya sebagai Sekretaris Mahkamah Agung," ujar Jaksa, Selasa (18/11/2025).
Selain didakwa menerima gratifikasi, Nurhadi didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). TPPU itu dilakukan Nurhadi dengan cara menempatkan uang dan membelanjakan uang dari hasil tindak pidana korupsi.
"Dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya tersebut yang merupakan hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan jabatan terdakwa selaku Sekretaris Mahkamah Agung, karena penghasilan resmi terdakwa tidak sebanding dengan harta kekayaan yang dimiliki," ujar Jaksa.
Dalam dakwaan itu jaksa mengungkap Nurhadi menempatkan uang sebesar Rp307 miliar dan 50.000 dolar AS yang tersebar di 21 rekening.
Sebagian dari uang itu belakangan juga dibelanjakan senilai Rp138 miliar untuk membeli tanah dan bangunan serta Rp6,2 miliar untuk kendaraan bermotor.
(Erha Aprili Ramadhoni)