Eks Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Sidang Putusan 1 April 2026

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Jum'at 27 Maret 2026 22:05 WIB
Eks Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Sidang Putusan 1 April 2026 (Nur Khabibi)
Share :

Selain didakwa menerima gratifikasi, Nurhadi didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). TPPU itu dilakukan Nurhadi dengan cara menempatkan uang dan membelanjakan uang dari hasil tindak pidana korupsi.

"Dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya tersebut yang merupakan hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan jabatan terdakwa selaku Sekretaris Mahkamah Agung, karena penghasilan resmi terdakwa tidak sebanding dengan harta kekayaan yang dimiliki," ujar Jaksa.

Dalam dakwaan itu jaksa mengungkap Nurhadi menempatkan uang sebesar Rp307 miliar dan 50.000 dolar AS yang tersebar di 21 rekening. 

Sebagian dari uang itu belakangan juga dibelanjakan senilai Rp138 miliar untuk membeli tanah dan bangunan serta Rp6,2 miliar untuk kendaraan bermotor.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya