JAKARTA – Komisi III DPR RI secara resmi mengajukan penangguhan penahanan terhadap, terdakwa kasus dugaan markup pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu.
Usulan tersebut menjadi salah satu kesimpulan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang dipimpin Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026).
“Komisi III DPR RI mengajukan, agar Saudara Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR RI sebagai penjamin,” demikian disampaikan tim sekretariat saat membacakan kesimpulan rapat.
Selain itu, Komisi III juga menyerukan kepada majelis hakim agar mempertimbangkan putusan bebas atau setidaknya ringan berdasarkan fakta persidangan.
DPR menekankan pentingnya menggali nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat, termasuk bagi pekerja di sektor industri kreatif, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Komisi III turut mengingatkan bahwa dalam perkara ini, penegak hukum seharusnya mengedepankan keadilan substantif dibandingkan pendekatan formalistik, merujuk pada ketentuan Pasal 53 ayat (2) KUHP baru.
Menurut DPR, kerja kreatif tidak memiliki standar harga baku sehingga tidak dapat serta-merta dinilai sebagai penggelembungan dari harga tertentu.
“Proses kreatif mulai dari ide, pengeditan, pemotongan video, hingga pengisian suara merupakan kerja yang tidak bisa secara sepihak dinilai tanpa nilai,” demikian salah satu poin kesimpulan rapat.
Komisi III juga menilai bahwa dalam kasus dengan nilai kerugian sekitar Rp202 juta, penegakan hukum seharusnya mengedepankan pemulihan kerugian keuangan negara.
Selain itu, DPR mengingatkan agar putusan pengadilan tidak menjadi preseden yang kontraproduktif terhadap iklim industri kreatif di Indonesia, terutama terkait potensi overkriminalisasi.
“Penegak hukum diharapkan mempertimbangkan agar putusan tidak berdampak negatif terhadap industri kreatif, khususnya terkait pendekatan pemidanaan,” demikian kesimpulan rapat.
(Awaludin)