Kasus Amsal Sitepu, Komisi III DPR Dorong Penangguhan dan Putusan Ringan

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Senin 30 Maret 2026 13:10 WIB
Komisi III DPR (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Komisi III DPR RI secara resmi mengajukan penangguhan penahanan terhadap, terdakwa kasus dugaan markup pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu.

Usulan tersebut menjadi salah satu kesimpulan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang dipimpin Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026).

“Komisi III DPR RI mengajukan, agar Saudara Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR RI sebagai penjamin,” demikian disampaikan tim sekretariat saat membacakan kesimpulan rapat.

Selain itu, Komisi III juga menyerukan kepada majelis hakim agar mempertimbangkan putusan bebas atau setidaknya ringan berdasarkan fakta persidangan.

DPR menekankan pentingnya menggali nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat, termasuk bagi pekerja di sektor industri kreatif, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya