Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ancaman Siber Mengganas, DPR Didorong Segera Sahkan UU KKS

Awaludin , Jurnalis-Rabu, 13 Mei 2026 |11:10 WIB
Ancaman Siber Mengganas, DPR Didorong Segera Sahkan UU KKS
DPR Didorong Segera Sahkan UU KKS (foto: freepik)
A
A
A

JAKARTA – Indonesia dinilai tak bisa lagi menunda pengesahan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (UU KKS). Tanpa payung hukum yang kuat, koordinasi antarlembaga saat terjadi krisis siber disebut akan terus menemui jalan buntu. Meningkatnya serangan siber terhadap berbagai sektor strategis menjadi alarm serius bagi keamanan nasional di ruang digital.

Menurut pengamat intelijen dan terorisme, Ridlwan Habib, Indonesia kini berada di persimpangan krusial di tengah derasnya transformasi digital. Serangan siber bukan lagi sekadar gangguan teknis sporadis, melainkan ancaman nyata yang menyasar jantung pertahanan dan urat nadi ekonomi nasional. Ia bahkan mengingatkan bahwa situasi keamanan siber di Tanah Air sudah berada pada tahap yang sangat mengkhawatirkan.

"Anomali trafik yang mencapai ratusan juta serta serangan terhadap infrastruktur strategis, mulai dari sektor energi hingga perbankan, menjadi bukti bahwa benteng digital kita sedang diuji habis-habisan. Kita tidak sedang menghadapi peretas amatir, tetapi aktor-aktor terorganisasi yang mampu melumpuhkan layanan publik dalam sekejap. Ini adalah alarm keras bagi kedaulatan kita di ruang siber," ujar Ridlwan, Rabu (12/5/2026).

Menurut Ridlwan, kerentanan tersebut semakin diperparah oleh absennya payung hukum yang komprehensif. Hingga kini, regulasi yang ada masih bersifat sektoral dan belum mampu memberikan perlindungan menyeluruh bagi ekosistem digital nasional.

“Tanpa satu payung hukum yang solid, koordinasi antarlembaga akan terus menemui jalan buntu saat krisis siber terjadi. Kita butuh lebih dari sekadar protokol teknis. Kita butuh mandat konstitusional melalui UU KKS. UU ini adalah instrumen vital untuk mengatur tata kelola, perlindungan data, hingga penegakan hukum di wilayah abu-abu digital kita,” tegasnya.

 

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement