Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ancaman Siber Mengganas, DPR Didorong Segera Sahkan UU KKS

Awaludin , Jurnalis-Rabu, 13 Mei 2026 |11:10 WIB
Ancaman Siber Mengganas, DPR Didorong Segera Sahkan UU KKS
DPR Didorong Segera Sahkan UU KKS (foto: freepik)
A
A
A

“Bayangkan kalau serangan ini menyasar instalasi listrik di Indonesia. Bukan hanya lampu yang mati, tetapi juga pelayanan publik, rumah sakit, ICU, dan sebagainya. Serangan siber kini bisa masuk ke persoalan paling mendasar. Karena itu UU KKS harus ada,” sambungnya.

Lebih lanjut, Nico menegaskan PDIP ingin UU KKS tetap selaras dengan perlindungan hak-hak sipil dan demokrasi. Pengawasan yang baik perlu dilakukan agar Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai leading sector keamanan siber tidak menjadi lembaga yang over control atau superbody.

Selain itu, menurutnya, perlu ada aturan yang bersifat mandatory sehingga kementerian maupun lembaga wajib melaksanakan rekomendasi yang dikeluarkan BSSN.

“Jadi tata kelola, pengawasan, dan sistem yang mandatory itu harus menjadi poin krusial dalam UU KKS. Hal penting lainnya adalah perlindungan hak-hak publik. Artinya, undang-undang ini tidak boleh menjadi alat kontrol pemerintah,” imbuhnya.

Nico juga memaparkan data yang menunjukkan terdapat 5,5 miliar anomali trafik nasional sepanjang 2025. Ironisnya, dari miliaran serangan tersebut, sebanyak 74,59 persen masyarakat tidak menyadari pernah menjadi korban kejahatan siber.

 

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement