Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ancaman Siber Mengganas, DPR Didorong Segera Sahkan UU KKS

Awaludin , Jurnalis-Rabu, 13 Mei 2026 |11:10 WIB
Ancaman Siber Mengganas, DPR Didorong Segera Sahkan UU KKS
DPR Didorong Segera Sahkan UU KKS (foto: freepik)
A
A
A

JAKARTA – Indonesia dinilai tak bisa lagi menunda pengesahan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (UU KKS). Tanpa payung hukum yang kuat, koordinasi antarlembaga saat terjadi krisis siber disebut akan terus menemui jalan buntu. Meningkatnya serangan siber terhadap berbagai sektor strategis menjadi alarm serius bagi keamanan nasional di ruang digital.

Menurut pengamat intelijen dan terorisme, Ridlwan Habib, Indonesia kini berada di persimpangan krusial di tengah derasnya transformasi digital. Serangan siber bukan lagi sekadar gangguan teknis sporadis, melainkan ancaman nyata yang menyasar jantung pertahanan dan urat nadi ekonomi nasional. Ia bahkan mengingatkan bahwa situasi keamanan siber di Tanah Air sudah berada pada tahap yang sangat mengkhawatirkan.

"Anomali trafik yang mencapai ratusan juta serta serangan terhadap infrastruktur strategis, mulai dari sektor energi hingga perbankan, menjadi bukti bahwa benteng digital kita sedang diuji habis-habisan. Kita tidak sedang menghadapi peretas amatir, tetapi aktor-aktor terorganisasi yang mampu melumpuhkan layanan publik dalam sekejap. Ini adalah alarm keras bagi kedaulatan kita di ruang siber," ujar Ridlwan, Rabu (12/5/2026).

Menurut Ridlwan, kerentanan tersebut semakin diperparah oleh absennya payung hukum yang komprehensif. Hingga kini, regulasi yang ada masih bersifat sektoral dan belum mampu memberikan perlindungan menyeluruh bagi ekosistem digital nasional.

“Tanpa satu payung hukum yang solid, koordinasi antarlembaga akan terus menemui jalan buntu saat krisis siber terjadi. Kita butuh lebih dari sekadar protokol teknis. Kita butuh mandat konstitusional melalui UU KKS. UU ini adalah instrumen vital untuk mengatur tata kelola, perlindungan data, hingga penegakan hukum di wilayah abu-abu digital kita,” tegasnya.

 

Menanggapi dinamika di parlemen, Ridlwan menyatakan dukungan penuh kepada DPR RI agar segera mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber yang kini telah masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas. Langkah politik tersebut dinilai sebagai investasi strategis bagi masa depan keamanan nasional.

“DPR harus melihat ini sebagai isu darurat nasional yang melampaui sekat politik. Mengesahkan RUU KKS berarti memberikan kepastian rasa aman bagi jutaan warga negara dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem digital nasional kita. Tidak ada alasan lagi untuk menunda,” pungkas Ridlwan.

Sebelumnya, anggota Komisi I DPR RI, Junico B.P. Siahaan, optimistis RUU KKS dapat disahkan pada periode kali ini. Ia menuturkan pemerintah dan DPR kini sepakat bahwa keberadaan UU KKS sangat mendesak. Selain meningkatnya serangan siber di Indonesia, keberadaan artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan juga dinilai menambah potensi kerentanan di ruang digital.

“Ketahanan siber ini menyangkut bagaimana sistem-sistem di Indonesia menghadapi serangan, baik dari dalam maupun luar negeri. Ancaman ini akan meningkat dengan adanya teknologi AI. Nobody is safe, semua bisa menjadi sasaran serangan, dan percepatannya luar biasa,” kata Nico usai diskusi bertajuk Urgensi Payung Hukum Keamanan Siber di Gedung Pascasarjana UI, Senin (11/5/2026).

 

“Bayangkan kalau serangan ini menyasar instalasi listrik di Indonesia. Bukan hanya lampu yang mati, tetapi juga pelayanan publik, rumah sakit, ICU, dan sebagainya. Serangan siber kini bisa masuk ke persoalan paling mendasar. Karena itu UU KKS harus ada,” sambungnya.

Lebih lanjut, Nico menegaskan PDIP ingin UU KKS tetap selaras dengan perlindungan hak-hak sipil dan demokrasi. Pengawasan yang baik perlu dilakukan agar Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai leading sector keamanan siber tidak menjadi lembaga yang over control atau superbody.

Selain itu, menurutnya, perlu ada aturan yang bersifat mandatory sehingga kementerian maupun lembaga wajib melaksanakan rekomendasi yang dikeluarkan BSSN.

“Jadi tata kelola, pengawasan, dan sistem yang mandatory itu harus menjadi poin krusial dalam UU KKS. Hal penting lainnya adalah perlindungan hak-hak publik. Artinya, undang-undang ini tidak boleh menjadi alat kontrol pemerintah,” imbuhnya.

Nico juga memaparkan data yang menunjukkan terdapat 5,5 miliar anomali trafik nasional sepanjang 2025. Ironisnya, dari miliaran serangan tersebut, sebanyak 74,59 persen masyarakat tidak menyadari pernah menjadi korban kejahatan siber.

 

Fakta lainnya menunjukkan masih banyak instansi yang belum memiliki tim tanggap siber, dan hanya 28 persen perusahaan yang mempunyai protokol keamanan siber memadai. Respons terhadap notifikasi keamanan pun dinilai masih rendah.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Catalyst Policy Works (CPW), Wahyudi Djafar, mengingatkan tantangan terbesar dalam pengesahan UU KKS adalah ego sektoral antarinstansi terkait.

“Ego sektoralnya tinggi. Sudah ada BSSN, Komdigi, BIN, Polri, hingga instansi sektoral lainnya. Mereka merasa sudah kuat dengan undang-undangnya masing-masing dan sudah bekerja. Nah, ini yang mungkin menjadi tantangan dalam pembahasan, untuk memastikan sinkronisasi tidak hanya di level undang-undang, tetapi juga antaraktor,” ujar Wahyudi.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement