JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) meyakini Amsal Sitepu bersalah dalam kasus dugaan mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Kejagung juga mempersilahkan Amsal mengajukan pledoi untuk membuktikan tak bersalah dalam perkara itu.
Kapuspen Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, sedianya nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp1,8 miliar dengan beberapa para terdakwa. Ia berkata, masing-masing terdakwa mengajukan proposal proyek dengan nilai berbeda.
"Ada yang dilakukan oleh CV Simalem Agrotechno Farm yang JGSE selaku tersangka, terus ada CV Area Persada Perdana, yang pertama yang saya sebut, sudah ditetapkan tersangka, tapi DPO. Itu total kerugian dari pengitungan PPKP, itu Rp1,1 miliar," ungkap Anang saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2026).
Selain itu, kata Anang, ada juga CV Area Erda Perdana yang terdakwanya telah diputus dan sudah dilakukan upaya hukum banding, dan satu terdakwa dari PT Ganding Production yang telah mendapat vonis inkrah.
"Nah yang sedang viral ini atas nama yang saat ini sedang sidang Amsal Christy Sitepu, agenda kemarin sudah tuntutan dan saat ini agenda putusan, itu total kerugian negara sekitar Rp202 jutaan. Jadi tidak ini memang seolah total keseluruhan Rp1,8 miliar," ujar Anang.
Anang juga mengungkap modus Amsal Sitepu dan terdakwa lainnya yakni, melakukan mark up pada Rancangan Anggaran Biaya (RAB).
"Modusnya seperti apa? Jadi bukan masalah skill kemampuan, tetapi di RAB itu untuk kegiatan, contohnya untuk kegiatan sewa drone 30 hari ternyata dilaksanakan hasilnya dari penelitian cuma berapa hari, 12 hari, tapi dibayar full. Contohnya seperti itu," bebernya.
"Terus biaya untuk editing segala macam sudah dianggarkan didobelkan lagi seperti itu yang didapat. Jadi salah satu beberapa modusnya seperti itu, jadi di RAB-nya," lanjut Anang.