Apalagi, kata Anang, para kepala desa tidak begitu paham dengan teknis pembuatan video profil desa yang dikerjakan Amsal Sitepu.
"Ini yang membuat RAB-nya berdasarkan penyidik ini berasal dari rekanan-rekanan itu sendiri. Sementara kegiatannya itu tidak dilakukan sepenuhnya sesuai dengan yang di RAB, nah ini masalahnya. Di sinilah sementara pembayaran full. Seperti itu, jadi seperti itu," terang Anang.
Namun demikian, Anang menyoroti Amsal Sitepu yang berkilah dari dakwaan jaksa. Ia berkata, ada mekanisme hukum dalam mengutarakan pembelaaan, melalui pledoi.
"Sampaikan aja di sana seperti apa. Tentunya nanti akan menjadi pertimbangan dari majelis hakim yang memutus," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )