“Jadi bukan masalah skill kemampuan, tetapi di RAB itu untuk kegiatan. Contohnya, untuk kegiatan sewa drone 30 hari, ternyata dilaksanakan hasilnya dari penelitian cuma berapa hari, 12 hari, tapi dibayar penuh,” ucapnya.
Selain itu, kejaksaan juga menemukan modus lainnya. Salah satunya terkait rangkap biaya editing yang membuat biaya produksi semakin membengkak hingga memunculkan kerugian negara Rp202 juta.
“Terus biaya untuk editing segala macam sudah dianggarkan, didobelkan lagi seperti itu yang didapat. Jadi salah satu beberapa modusnya seperti itu, jadi di RAB-nya,” ujar dia.
Namun, Anang menyatakan pihaknya tetap menghormati pembelaan Amsal Sitepu sebagaimana yang telah disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) oleh Komisi III DPR RI.
“Yang pertama kami menghormati dan memang fungsi dari DPR untuk mengawasi agar penegak hukum berjalan sesuai dengan ketentuan aturan hukum yang berlaku dan juga agar memenuhi rasa keadilan di masyarakat,” imbuhnya.
(Arief Setyadi )