Wanprestasi, Penawar Lelang Ponsel Rp59 Juta di KPK Tak Lunasi Transaksi

Nur Khabibi, Jurnalis
Selasa 31 Maret 2026 00:30 WIB
KPK (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dua ponsel yang ditawar Rp59 juta dalam lelang Maret 2026 tidak dilunasi penawar. Diketahui, dua ponsel yang dimaksud dibuka dengan harga Rp73 ribu.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi), Mungki Hadipratikto, menyatakan pemenang tak kunjung melunasi hingga batas akhir pelunasan.

"Sampai dengan batas akhir pelunasan pada tanggal 25 Maret 2026, yang bersangkutan tidak melunasi sisa pembayarannya," kata Mungki, Senin (30/3/2026).

Hal tersebut dianggap sebagai wanprestasi. Uang jaminan yang sudah masuk pun tidak dikembalikan kepada yang bersangkutan.
Terhadap barang lelang yang dimaksud, akan kembali diikutsertakan dalam proses lelang yang akan datang.

"Uang jaminan yang sudah disetor akan disetorkan ke kas negara, terhadap barangnya akan dilelang kembali pada kesempatan berikutnya," ujarnya.

Sebelumnya, KPK meraup Rp10,922 miliar dari hasil lelang barang rampasan periode Maret 2026. Uang pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi ini seluruhnya akan disetorkan ke kas negara.

“Capaian ini mencerminkan efektivitas upaya pemulihan aset yang tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga memastikan aset hasil korupsi dapat kembali dimanfaatkan bagi kepentingan publik," kata Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, Sabtu 28 Maret 2026.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya