Ratusan Elemen Sipil Teken Petisi Kasus Andrie Yunus: Bentuk TGPF-Tolak Peradilan Militer

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 31 Maret 2026 16:18 WIB
Penyiraman air keras ke korban Andrie Yunus (Foto: Dok Okezone)
Share :

Lebih dalam, koalisi menilai negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi setiap warga negaranya dan menjamin ketidakberulangan terjadinya kekerasan dan teror seperti yang dialami Andrie Yunus.

Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pertanggungjawaban individu semata, tetapi juga harus mencakup keseluruhan rantai komando yang terlibat. Pertanggungjawaban institusional penting ditegaskan sebagai mekanisme pencegahan untuk memastikan serangan dan tindakan serupa tidak terjadi lagi di masa depan.

"Kami menegaskan bahwa keadilan tidak bisa ditunda, impunitas tidak boleh dibiarkan, dan keberanian membela HAM tidak boleh dibungkam. Setiap bentuk kekerasan terhadap warga negara harus dihentikan sekarang juga. Kegagalan negara untuk bertindak tegas bukan hanya melukai korban, tetapi juga meruntuhkan fondasi demokrasi, hak asasi manusia, dan supremasi hukum di Indonesia," paparnya.

Mereka juga menyerukan agar seluruh elemen masyarakat ikut serta mengawal proses penyelesaian kasus ini, sehingga keadilan benar-benar ditegakkan dan pesan jelas disampaikan bahwa negara melindungi warganya, bukan membiarkan kekerasan terus berlanjut.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya