JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai. Lembaga rasuah pun memanggil lima saksi pada hari ini, Selasa (31/3/2026), tiga di antaranya pengusaha rokok.
KPK pun diminta untuk mengungkap tuntas secara transparan karena praktik mafia cukai rokok ilegal selama ini dinilai merugikan negara puluhan triliun.
"Ini adalah dugaan kejahatan yang berpotensi menyentuh jantung korupsi, penyalahgunaan kewenangan, dan tindak pidana pencucian uang. Karena itu, penanganannya tidak boleh berhenti pada penertiban di permukaan," ujar pengamat Sri Rajasa dalam keterangannya.
"Bila ada dugaan bahwa keuntungan dari penyimpangan cukai dialirkan atau diputihkan, maka TPPU bukan lagi isu tambahan, melainkan bagian inti dari konstruksi perkara," imbuhnya.
Pihaknya pun mendukung KPK mengusut tuntas kasus tersebut hingga ke akar-akarnya. Menurutnya, perang terhadap korupsi di sektor cukai rokok bukan operasi kosmetik, melainkan pembongkaran menyeluruh.
"KPK dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan kini berada di satu titik yang menentukan, (yakni) membuktikan bahwa perang terhadap korupsi di sektor cukai rokok bukan operasi kosmetik, melainkan pembongkaran menyeluruh. Jangan berhenti di oknum. Jangan puas pada pelaku lapangan. Masuklah ke struktur korporasi, telusuri pemberinya dan bongkar pengendalinya serta ikutin aliran dananya," katanya.
Maraknya peredaran rokok ilegal, kata Rajasa, menunjukkan kelemahan sistem pengawasan yang memungkinkan keterlibatan jaringan yang lebih luas. Ia menegaskan, masalah terbesar negeri ini bukan sekadar korupsi, melainkan kebiasaan berhenti di pinggir lingkaran, yakni menangkap pelaksana, tetapi membiarkan pengendali.
"Mengusut pejabat, tetapi gentar menelisik korporasi. Menyita dokumen, tetapi gagal mengikuti aliran uang. Bila pola itu kembali terulang dalam perkara cukai rokok, maka negara sekali lagi hanya akan memotong ranting, bukan mencabut akar," ujarnya.
Diketahui, KPK menetapkan enam orang tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai. Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT).
Keenam tersangka adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024–Januari 2026. Lalu Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC.
Kemudian, John Field selaku pemilik PT Blueray, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, dan Deddy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray.
Selain itu, KPK juga menahan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo (BBP), pada Jumat 27 Februari 2026.
KPK juga menduga perusahaan di Jawa Tengah dan Jawa Timur terkait dalam perkara tersebut. Namun, KPK masih perlu melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus dugaan suap importasi barang tiruan maupun saksi terkait perusahaan rokok yang diduga memberikan uang ke oknum penyelenggara negara.
(Arief Setyadi )