Usut Kasus Samin Tan, Kejagung Geledah Kantor Pelabuhan Palangkaraya dan Banjarmasin

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 01 April 2026 10:58 WIB
Kejagung (Foto: Dok Okezone)
Share :

“Yang disita adalah dokumen-dokumen pelayaran terkait perusahaan tersangka dan barang bukti elektronik,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan taipan Samin Tan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan tambang ilegal di wilayah Kalimantan Tengah pada periode 2016–2025. Samin Tan selaku beneficial owner atau penerima manfaat PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batubara secara ilegal selama 2017–2025 dengan melawan hukum.

Sejatinya, aktivitas tambang PT AKT telah dicabut melalui Surat Terminasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017. Namun, aktivitas penambangan ilegal ini tetap berlanjut lantaran Samin Tan diduga bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya