JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di dua Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) terkait kasus korupsi tambang ilegal yang melibatkan pengusaha Samin Tan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan kegiatan tersebut dilakukan di KSOP Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan KSOP Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
“Benar, (penggeledahan) di Kalsel dan Kalteng (Banjarmasin dan Palangkaraya),” kata Syarief, Rabu (1/4/2026).
Menurutnya, kapal-kapal itu diduga menjadi sarana ekspor hasil tambang ilegal Samin Tan yang dilakukan oleh PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) sejak tahun 2017 hingga 2025.