Enam tersangka yang diamankan yakni ET (44) sebagai agen penjual bayi, SS (55) yang mendampingi ET, JG (39) sebagai pembeli, SEP selaku suami JG, M (42) sebagai ibu kandung bayi, serta SD (41) yang berperan sebagai perantara.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka ET mengaku telah dua kali melakukan praktik serupa. Sementara itu, ibu kandung bayi menjual anaknya karena faktor ekonomi seharga Rp12 juta, yang kemudian dijual kembali oleh ET kepada pembeli dengan harga Rp25 juta.
Saat ini, seluruh tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan kasus, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain. Sementara itu, bayi korban telah dititipkan di RS Pirngadi Medan untuk mendapatkan perawatan.
Polres Pelabuhan Belawan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa, guna melindungi hak anak dari tindak pidana perdagangan orang.
(Awaludin)