JAKARTA - Polres Metro Bekasi menangkap tiga orang berinisial PBU (29), MS (28), dan SR (23), pelaku penyiraman air keras terhadap TW (54), warga Perumahan Bumi Sani, Kelurahan Setia Mekar, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni menjelaskan, aksi tersebut dipicu dendam pribadi pelaku utama, PBU (29), yang sudah berlangsung sejak lama.
“Motif (pelaku) sakit hati dan dendam terhadap korban,” kata Sumarni dalam konferensi pers, Jumat (3/4/2026).
Dendam pelaku PBU terhadap korban sudah berlangsung sejak 2018. Saat itu, PBU masih bekerja sebagai ojek online (ojol) dan tinggal bersebelahan dengan korban.
“Tersangka kesal dengan korban karena merasa direndahkan dengan pekerjaannya sebagai ojol. Kemudian, sekitar tahun 2019, korban menutup bak sampah yang terletak di depan rumah tersangka dengan menggunakan pot bunga sehingga tidak bisa digunakan,” ujarnya.
Dendam terakhir muncul pada 2025. Saat itu, pelaku yang tengah sholat berjamaah di mushola, diperhatikan oleh korban dengan tatapan sinis.
“Terakhir sekitar tahun 2025, pada saat bertemu bersama sholat berjamaah di mushola, korban menatap tersangka dengan tatapan mata yang sinis sehingga membuat tersangka tersinggung,” ungkapnya.
Berikut daftar tiga pelaku dan perannya:
Pelaku PBU: Berperan memiliki ide, menyiapkan alat, dan merencanakan penyiraman air keras.
Pelaku MS: Berperan sebagai pelaku yang melakukan penyiraman air keras terhadap korban.
Pelaku SR: Berperan sebagai joki atau pengendara sepeda motor saat penyiraman air keras dilakukan.
Peristiwa yang menimpa TW (54) terjadi saat korban hendak menunaikan Sholat Subuh di Perumahan Bumi Sani Permai, Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, pada Senin 30 Maret 2026 dini hari.
(Arief Setyadi )