Kasus Kematian Kacab Bank, 3 Prajurit Kopassus Didakwa Pasal Berlapis!

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Senin 06 April 2026 14:27 WIB
Tiga terdakwa pembunuhan Kacab Bank BUMN (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Tiga anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) didakwa melakukan pembunuhan berencana, dalam kasus kematian kepala cabang bank, Mohamad Ilham Pradipta. Surat dakwaan dibacakan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (6/4/2026).

Ketiga terdakwa yakni Serka Mochamad Nasir (Terdakwa 1), Kopda Feri Herianto (Terdakwa 2), dan Serka Frengky Yaru (Terdakwa 3). Oditur Militer menduga ketiganya terlibat dalam hilangnya nyawa korban.

"Perbuatan para terdakwa yang membawa secara paksa almarhum Mohamad Ilham Pradipta hingga melakukan pemukulan yang mengakibatkan korban meninggal dunia merupakan tindakan tidak pantas bagi prajurit TNI," ujar Oditur Militer dari Oditurat Militer Jakarta, Mayor (Chk) Wasinton Marpaung, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Oditur Militer menyusun dakwaan berlapis terhadap para terdakwa. Dalam dakwaan primer, mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Selain itu, terdapat dakwaan alternatif berupa perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan kematian korban. Khusus terdakwa Mochamad Nasir, juga dikenakan dakwaan tambahan terkait penyembunyian atau penghilangan mayat.

"Terdakwa didakwa dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer. Subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, atau Pasal 333 ayat (3) KUHP," jelas Wasinton.

 

Rincian Dakwaan:

Terdakwa 1: Serka Mochamad Nasir

Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana)
Pasal 338 KUHP (subsider)
Pasal 351 ayat (3) KUHP (lebih subsider)
Pasal 333 ayat (3) KUHP (alternatif)
Pasal 181 KUHP (penyembunyian/penghilangan mayat)

Terdakwa 2: Kopda Feri Herianto

Pasal 340 KUHP
Pasal 338 KUHP
Pasal 351 ayat (3) KUHP
Pasal 333 ayat (3) KUHP

Terdakwa 3: Serka Frengky Yaru

Pasal 340 KUHP
Pasal 338 KUHP
Pasal 351 ayat (3) KUHP
Pasal 333 ayat (3) KUHP

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya