JAKARTA - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap Kepala Cabang (Kacab) sebuah bank, Mohamad Ilham Pradipta. Tiga terdakwa dari unsur TNI dijadwalkan menjalani persidangan pada Senin (6/4/2026).
Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, perkara tersebut terdaftar dengan nomor 52-K/PM.II-08/AD/III/2026. Sidang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB.
“Pukul 09.00 WIB, agenda sidang perdana di Ruang Sidang Garuda (Utama),” demikian keterangan dalam laman SIPP, Senin (6/4/2026).
Tiga terdakwa dari unsur militer yang akan menjalani persidangan adalah Serka Mochamad Nasir (MN), Kopda Feri Herianto (FH), dan Serka Frengky Yaru (FY). Sementara itu, oditur militer yang akan membacakan dakwaan adalah Mayor (Chk) Gori Rambe.
Dalam kasus ini, korban Mohamad Ilham Pradipta diduga diculik sebelum akhirnya ditemukan tewas. Dugaan penculikan terungkap dari rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan korban dibawa paksa oleh sejumlah orang.