JAKARTA – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana perkara dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap Kepala Cabang (Kacab) bank, Mohamad Ilham Pradipta, Senin (6/4/2026).
Dalam sidang tersebut, tiga terdakwa yang merupakan anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI dihadirkan langsung di ruang persidangan.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, dengan anggota majelis Kolonel Laut (H) Desman Wijaya dan Letnan Kolonel Chk Arif Rachman. Persidangan dimulai sekitar pukul 10.40 WIB.
Saat sidang dibuka, ketiga terdakwa yakni Serka Mochamad Nasir (MN), Kopda Feri Herianto (FH), dan Serka Frengky Yaru (FY) diminta memasuki ruang sidang. Mereka tampak mengenakan pakaian dinas lapangan (PDL).
Majelis hakim kemudian memeriksa identitas masing-masing terdakwa sebelum pembacaan surat dakwaan dimulai. Selama proses tersebut, para terdakwa terlihat berdiri tegap.
Dalam perkara ini, korban Mohamad Ilham Pradipta diduga menjadi korban penculikan sebelum akhirnya ditemukan tewas. Dugaan tersebut terungkap dari rekaman kamera pengawas (CCTV) yang menunjukkan korban dibawa paksa oleh sejumlah orang.