Ia menegaskan, kajian terhadap putusan ini penting untuk memastikan proses penanganan perkara oleh KPK tidak memiliki celah, baik dari sisi formil maupun materiil.
“Hal ini untuk memastikan agar proses penanganan perkara yang dilakukan KPK tidak memiliki celah, baik secara formil maupun materiil,” imbuh Budi.
Selain itu, KPK juga akan mengkaji dampak putusan tersebut terhadap fungsi Accounting Forensic (AF) di internal lembaga. Pasalnya, selama ini unit tersebut memiliki peran dalam penghitungan kerugian keuangan negara.
“Apakah dengan putusan itu accounting forensic masih memiliki kewenangan menghitung kerugian keuangan negara atau tidak, hal tersebut masih akan dipelajari,” lanjutnya.
MK Tegaskan BPK Berwenang Hitung Kerugian Negara
Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan merupakan lembaga yang berwenang mengaudit dan menetapkan kerugian negara. Hal itu tertuang dalam putusan perkara Nomor 28/PUU-XXIV/2026.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa kerugian negara harus dihitung berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang, yakni BPK, sebagaimana diatur dalam Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
“Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri,” demikian bunyi putusan MK.
Hakim konstitusi juga mengacu pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, yang secara tegas memberikan kewenangan kepada BPK untuk menetapkan jumlah kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum.
(Awaludin)