Soal Usul Larangan Peredaran Vape, BNN: Masih Proses!

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Selasa 07 April 2026 17:16 WIB
BNN Raker di DPR (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone)
Share :

JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan adanya regulasi penggunaan rokok elektrik atau vape di Indonesia. Usulan ini muncul berdasarkan sejumlah pertimbangan yang tengah dibahas.

Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto, menjelaskan, usulan tersebut masih dalam proses pembahasan terkait revisi UU Narkotika dan Psikotropika. "Masih dalam proses, masih dalam proses," kata Suyudi usai rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Ia meminta publik untuk bersabar menunggu hasil pembahasan tersebut. Suyudi menuturkan, usulan ini didasari dari berbagai kajian, termasuk forum group discussion (FGD) yang melibatkan berbagai pihak.

"Kita sudah adakan FGD, sebelumnya sudah FGD, (melibatkan) dari berbagai unsur, dari kita, Polri, BRIN, dari BPOM. Ya baru usulan, nanti kita lihat," ucapnya.

Sebelumnya, BNN juga mengusulkan agar penggunaan rokok elektronik atau vape dilarang di Indonesia. Usulan ini muncul karena sejumlah jenis liquid vape kerap disalahgunakan untuk menyelundupkan narkotika.

Dalam rapat kerja Komisi III DPR RI, Suyudi menjelaskan pihaknya telah melakukan uji laboratorium terhadap ratusan sampel liquid vape.

"Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan," ungkapnya.

Dari pengujian itu, ditemukan 11 sampel mengandung synthetic cannabinoid, satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, dan 23 sampel terbukti mengandung etomidate atau obat bius.

"Selain itu, kita juga harus menyadari bahwa perkembangan zat narkotika kini bergerak sangat cepat. Saat ini telah teridentifikasi sebanyak 1.386 zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances (NPS) yang beredar di seluruh dunia. Sedangkan di Indonesia sendiri telah teridentifikasi sebanyak 175 jenis NPS," tutur Suyudi.

Kendati begitu, ia menyatakan bersyukur karena zat etomidate kini resmi masuk dalam daftar narkotika golongan dua sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025, tertanggal 28 November 2025.

Suyudi memberi contoh sejumlah negara ASEAN, termasuk Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos, yang telah melarang penggunaan vape.

"Dengan adanya fakta-fakta di atas, menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate," ujarnya.

"Kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengonsumsinya," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya