Selain aspek teknis, Bidpropam juga menitikberatkan pada pemeriksaan administrasi penggunaan senjata api. Petugas melakukan verifikasi terhadap masa berlaku kartu izin pinjam pakai senjata api (IPPSA) yang dimiliki personel.
Langkah ini bertujuan memastikan bahwa setiap personel yang memegang senjata api telah memenuhi persyaratan administratif, psikologis, dan kompetensi yang ditetapkan oleh institusi.
Penertiban administrasi ini menjadi instrumen penting dalam mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan sekaligus menjamin seluruh aset negara tercatat secara transparan dan akuntabel.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal yang dilakukan secara konsisten.
“Kegiatan ini adalah komitmen nyata Polda Sumsel dalam memastikan setiap senjata api dinas digunakan secara bertanggung jawab sesuai prosedur. Kami tidak memberi ruang bagi pelanggaran,” katanya, Selasa (7/4/2026).