JAKARTA - Bareskrim Polri menerima laporan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) terkait dugaan penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik oleh Rismon Hasiholan Sianipar. Laporan JK tercatat dengan nomor LP/B/135/IV/2026/SPKT/Bareskrim Polri.
"Saya melaporkan Rismon Sianipar atas perbuatannya yang saya anggap merugikan saya karena mengatakan saya mendanai Roy Suryo dan kawan-kawan terkait ijazah Pak Jokowi," ujar JK usai pelaporan, Rabu (8/4/2026).
JK menilai tudingan tersebut sangat tidak etis bahkan menghina dirinya. Ia menekankan selama lima tahun, dirinya mendampingi Jokowi sebagai Wakil Presiden.
"Sangat tidak etis bagi saya. Pak Jokowi itu Presiden yang saya wakili. Kita sama-sama di pemerintahan, bersama selama lima tahun. Masa saya bayar orang Rp5 miliar untuk menyelidiki beliau? Itu tidak pantas dan tidak mungkin saya lakukan. Itu penghinaan dan merugikan martabat saya," tegas JK.