"Nah itulah yang kita dorong transparansinya gitu, termasuk salah satunya adalah memberi akses Komnas HAM untuk bertemu empat orang pelaku," sambungnya.
Sebagai informasi, dalam kasus penyiraman air keras ini, Puspom TNI telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kapten NDB, Lettu SL, Lettu BHW, serta Serda ES.
TNI sejauh ini baru merilis inisial dari para pelaku. Berkas perkara kasus ini telah dilimpahkan ke Oditurat Militer II-07 Jakarta pada Selasa (7/4/2026).
(Erha Aprili Ramadhoni)