JAKARTA – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, ke Bareskrim Polri menggunakan laporan tipe B, yang berarti laporan langsung oleh pihak korban. Pelaporan ini merupakan tindak lanjut dari pelimpahan bukti dan petunjuk dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI terkait perkara tersebut.
“Jadi kami hari ini menindaklanjutinya dengan membuat laporan tipe B atau laporan langsung dari korban yang diwakilkan oleh TAUD, memberikan laporan ini kepada Mabes Polri, terutama ke bagian Pidana Umum,” kata Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2026) malam.
Dalam laporannya, TAUD memasukkan dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana, selain juga menggunakan konstruksi pasal terkait tindak pidana terorisme.
“Pasal yang kami sampaikan dalam laporan adalah Pasal 459 terkait percobaan pembunuhan berencana. Kami juga menanggapi pernyataan Presiden Prabowo bahwa tindakan yang menimpa Andrie merupakan bagian dari tindak terorisme, sehingga kami menggunakan konstruksi pasal pidana terorisme,” ujarnya.
Tak hanya itu, mereka melampirkan sejumlah hasil investigasi sipil sebagai bukti pelaporan di Bareskrim. Namun, Dimas belum bersedia mengungkap secara rinci isi maupun bentuk bukti tersebut.
Menurutnya, tim advokasi memilih menahan informasi hingga proses hukum berjalan. “Kami memutuskan untuk tidak menyampaikan dulu sebelum proses hukum berjalan. Namun besok akan ada penyampaian dari Tim Advokasi untuk Demokrasi terkait beberapa petunjuk dan temuan investigasi yang sudah dikumpulkan, yang mengindikasikan adanya keterlibatan sipil,” paparnya.
Dimas menuturkan, sikap TAUD melayangkan laporan ke Bareskrim merupakan bagian dari agenda pembaruan hukum yang telah lama diperjuangkan sejak era reformasi.
“Sejak awal kami merasa bahwa karena ini tindak pidana umum, meskipun pelakunya militer, forum peradilan tidak semata-mata hanya melihat seragamnya siapa, tetapi siapa korbannya dan kerugian paling besar dari pihak mana,” ucapnya.
Sementara itu, kuasa hukum Andrie Yunus, Airlangga Julio, menyatakan pihaknya menemukan setidaknya 16 orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Namun hingga kini status para terduga pelaku belum jelas.
“Berdasarkan temuan investigasi kami, ada 16 orang pelaku. Sampai saat ini dalam benak kami mereka adalah warga sipil, karena tidak ada informasi jelas dari Puspom TNI maupun Polda Metro Jaya mengenai status para pelaku tersebut,” tutupnya.
(Rahman Asmardika)