Tok! Mantan Bos Inhutani V Dicky Yuana Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Kamis 09 April 2026 13:51 WIB
Mantan Bos Inhutani V Dicky Yuana Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap
Share :

Pembayaran denda atau uang pengganti, kata Hakim, disesuaikan dengan kurs saat pidana itu dilakukan.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dicky Yuana Rady oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," imbuh Teddy.

Dalam persidangan itu, baik jaksa penuntut umum dan terdakwa yang didampingi kuasa hukum menyatakan pikir-pikir. Artinya, putusan ini masih belum berkekuatan hukum tetap.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya